You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Omprengan Hitam Wajib Mengurus Izin Trayek
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Omprengan Hitam Wajib Mengurus Izin Trayek

Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat menyarankan agar angkutan umum berplat hitam yang disebut omprengan mengurus perizinan trayek. Jika tidak, semua omprengan akan terus ditertibkan.

Mereka harus ubah mobil menjadi angkutan umum, dan mengurus perizinan trayek serta mengikuti aturan yang berlaku. Jika tidak, selamanya kami akan menertibkan mereka

"Mereka harus ubah mobil menjadi angkutan umum, dan mengurus perizinan trayek serta mengikuti aturan yang berlaku. Jika tidak, selamanya kami akan menertibkan mereka," ujar Tiodor Sianturi, Jumat (11/9).

Menurut Tiodor, pihaknya bersama koperasi angkutan resmi melakukan pembicaraa dengan perwakilan omprengan plat hitam. Namun hingga kini belum diketahui hasil dari pertemuan tersebut.

Penertiban Angkutan Umum di Stasiun Kota Diintensifkan

"Kemarin kita sudah rapat dengan koperasi angkutan resmi, dan saat ini masih berlanjut. Mereka membicarakan secara internal terkait penggabungan trayek secara resmi," katanya.

Tiodor mengatakan, ini dilakukan selain penegakkan aturan juga upaya menyelesaikan konflik angkutan umum resmi dan plat hitam. "Kalau kita kan sebagai penegak aturan. Jika memang ada pelanggaran ya diberikan sanksi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1534 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1525 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1334 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1238 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye893 personAnita Karyati